Jakarta – Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta mengintimidasi akan menutup pabrik yang menyebabkan polusi. Anies menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari Instruksi Gubernur (Ingub) 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Begini satu itu (pabrik di) Cakung lalu ada lagi pembuatan arang itu juga melakukan pembakaran, itu tidak boleh, dan ini yang salah satu bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya,” ucap Anies Baswedan kepada wartawan, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/09/2019).
Anies bisa dengan segera menutup pabrik yang melanggar ketentuan.
“Penutupan pun mungkin dilakukan, jadi kita sekarang sedang proses untuk yang (pabrik) arang, nanti akan diproses semuanya bahkan seluruh cerobong-cerobong asap semua perusahaan hari ini, bukan hari ini sejak ada instruksi itu semua diukur,” ucap Anies.
Menurut Anies, setiap pabrik harus mempunyai alat pengukur baku mutu asap yang dikeluarkan. Hal itu, kata dia, tidak bisa ditawar.
“Dan yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan, diberi waktu untuk koreksi. Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut,” ucap Anies. (NRY-www.harianindo.com)