Jakarta – Pengamat menilai Jokowi kepala negara terburuk dalam pemberantasan korupsi. Seperti diketahui bahwa pemberantasan korupsi di masa pemerintahan Jokowi lebih buruk dari Presiden ke-2 RI Soeharto.
Pendapat tersebut muncul setelah keputusan Jokowi yang menyetujui pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan DPR.
“Ini surpres (surat presiden) tercepat dalam sejarah pengajuan RUU, presiden punya waktu 60 hari untuk mengkaji usulan DPR, tetapi Jokowi secara singkat keluarkan surpres,” kata pengamat politik Dedi Kurnia.
Dedi menyampaikan bahwa wajar apabila muncul asumsi publik bahwa presiden sejak awal telah menyetujui adanya skenario melemahkan KPK.
“Revisi UU KPK setali dengan proses seleksi capim KPK yang serba cepat dan tanpa mengindahkan kritik publik. Bahkan sebelum terpilih, para capim harus diintimidasi dengan kontrak yang ditawarkan DPR sebagai syarat keterpilihan,” kata dia.
“Terlebih lagi, ketua pimpinan KPK adalah tokoh yang sejauh ini dicatat sebagai pelanggar etik,” kata dia.
Dedi beranggapan bahwa Jokowi adalah salah satu presiden yang tidak membawa semangat pemberantasan korupsi seperti kepala-kepala pemerintahan sebelumnya. (NRY-www.harianindo.com)