Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melarang Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua KPK. Keputusan mundurnya Saut berselang beberapa jam usai terpilihnya Irjen Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2020-2024.
Jokowi beranggapan bahwa keputusan mundurnya Saut adalah hak setiap orang termasuk dalam hak pribadi Saut.
“Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/09/2019)
Saut Situmorang memilih mundur berselang beberapa jam usai Komisi III DPR RI memilih lima orang pimpinan KPK yang baru periode 2020-2024 dengan Irjen Firli Bahuri sebagai ketua.
Keputusan pria kelahiran Medan mundur sebagai pimpinan KPK ia menyampaikan melalui surat elektronik yang dilayangkan kepada seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat (13/09/2019). Keputusan Saut ini menyusul penasihat KPK Tsani Annafari yang terlebih dahulu menyatakan untuk mengundurkan diri yang juga ia umumkan melalui surel.
Tsani menyatakan bahwa pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya sudah sempat mengungkapkan bahwa akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019—2023. Hingga kemudian disusul keputusan Saut Situmorang yang juga menyatakan pengunduran diri.
Pengunduran diri Saut Situmorang juga dinyatakan kepada seluruh pegawai KPK di Jakarta melalui surat elektronik atau surel yang beredar.
“Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019,” kata Saut dalam surat elektroniknya yang beredar dan ditujukan kepada para pegawai KPK.
Dalam email tersebut, Saut mengatakan masih ada dua kegiatan lagi di Yogyakarta pada Sabtu-Minggu, 14-15 September 2019 untuk Jelajah Dongeng antikorupsi.
“Terlebih dahulu, saya mohon maaf sekaligus mengucapkan banyak terima kasih kepada semua Pimpinan KPK Jilid IV (Bunda BP, Bro Alex M, Bro LM Syarif, dan Pak Bro Ketua Agus R) struktural, staf, security, semua OB yang membersihkan ruangan saya setiap hari dan yang membantu menyiapkan makanan,” tulis Saut Situmorang.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada para pegawai KPK yang selama hampir kurang lebih empat tahun bekerja bersama.
“Saya mohon maaf karena dalam banyak hal memang kita harus bisa membedakan antara cemen dengan penegakan sembilan nilai KPK yang kita miliki (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana berani dan adil) yang kita tanamkan dan ajarkan selama ini, sebagai bagian dari nilai di KPK yaitu RI-KPK (religius, integritas, kepemimpinan, profesional dan keadilan). Mari kita pegang itu sampai kapan pun,” ungkap Saut.
Jokowi tak bisa intervensi keputusan DPR memilih Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK terpilih. Kata Jokowi, itu sudah kewenangan DPR. Keputusan Irjen Firli jadi Ketua KPK tersebut setelah melalui hasil voting dan rapat pleno pimpinan KPK pada Jumat (13/09/2019).
“Itu sudah lolos Pansel dan prosedur sudah menjadi kewenangan DPR,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/09/2019)
Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total. Dia lalu ditetapkan sebagai ketua KPK berdasarkan kesepakatan Komisi III. Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua KPK.
Mereka berlima menyingkirkan nama Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Sigit Danang Joyo (19 suara), Johanis Tanak (0 suara), Roby Arya (0 suara), dan I Nyoman Wara (0 suara).
Selanjutnya, hasil rapat pleno penetapan capim KPK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang akan diselenggarakan pekan depan. Diketahui, nama Filri disoroti lantaran memiliki rekam jejak di KPK karena telah melanggar kode etik pasal 65 dan 66 Undang-Undang KPK.
Firli diduga berulang kali melakukan pertemuan dengan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK, salah satunya pertemuan antara Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu diduga ikut terlilit kasus korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara.(Hr-www.harianindo.com)