Jakarta – Mayjen (Purn) Kivlan Zen, selaku Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) menyiapkan uang Rp 25 juta untuk mata-mata Wiranto dan Luhut.

Uang Rp 25 juta tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.

“Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan,” kata Fahtoni, di Gedung Kusuma Atmaja I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/09/2019).

Fahtoni menyatakan bahwa dana yang diberikan Kivlan kepada Tajudin berasal dari Habil Marati. Awalnya uang tersebut berupa 15.000 dolar Singapura, kemudian Kivlan menukarkan uang tersebut ke kurs rupiah melalui Helmi di tempat penukaran uang dan menerima Rp 151,5 juta.

Saksi Helmi mengelola uang tersebut untuk membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi yang lain. Kivlan dituduh menguasai senjata api ilegal. Dia dikatakan menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. (NRY-www.harianindo.com)