Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy dan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menerima suap untuk seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Disebutkan bahwa dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Lukman dan Romy menerima uang suap sebesar Rp 325 juta. Dalam dakwaan sebelumnya terhadap Haris, juga disebutkan bahwa Lukman menerima Rp 70 juta.
Suap tersebut dimaksudkan sebagai uang pelicin sehingga membuat Haris lolos dalam proses seleksi jabatan. Hal tersebut kemudia berujung pada penunjukan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
“Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 325 juta,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/09/2019).
Dakwaan yang dibacakan JPU tersebut tidak menyebut besaran uang yang diterima Lukman. Menag hanya disebutkan peranannya dalam pengangkatan Haris menjadi Kakanwil.
Diketahui bahwa Haris yang mengikuti seleksi jabatan di Kemenag pada 13 Desember 2018. Ia terhalang peraturan yang menyebut peserta seleksi tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta tidak sedang menjalani hukuman dengan surat pernyataan sebagai bukti.
Masalahnya, Haris yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur pernah mendapat hukuman penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Karena itulah, Haris meminta bantuan Romy agar Lukman meloloskan dirinya dalam seleksi jabatan. Haris pun lolos seleksi administrasi hingga seleksi berikutnya. Hal tersebut membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat kepada Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris sebanyak dua kali.
Akan tetapi, pada 4 Maret 2019 Haris kemudian resmi diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim oleh Lukman. Pelantikan Haris dilaksanakan sehari berikutnya. (Elhas-www.harianindo.com)