Depok – Hingga hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019 di Depok, terhitung sebanyak 8.000 pelanggar peraturan lalu lintas telah mendapat tindakan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta (Satlantas) Depok. Dari angka tersebut, diketahui bahwa mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor. Selain itu, kebanyakan pelanggar ditemukan di jalur cepat Jalan Margonda.

“Tak hanya motor, angkot juga yang masuk ke jalur cepat kita lakukan penindakan. Kalau yang di polsek itu rata-rata pengendara yang tidak membawa surat-surat serta kendaraannya tidak lengkap,” kata Wakil Kepala Satlantas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Untung di kawasan Margonda, Depok, Rabu (11/09/2019).

Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 50 kendaraan roda dua dan roda empat milik para pelanggar yang tak membawa kelengkapan berkendara. Kendaraan tersebut baru bisa dikembalikan apabila pelanggar membawa surat-surat kelengkapan berkendara.

Berdasarkan keterangan dari Untung, diketahui bahwa angka pelanggaran lalu lintas di Depok pada tahun ini mengalami penurunan. Sehingga Untung menyimpulkan ada peningkatan dalam kesadaran berlalu lintas pada warga Depok.

“Kalau sekarang kita bisa menindak sehari itu 250 sampai 300 pelanggar dibanding tahun lalu bisa sampai 500 pelanggar sehari. Jadi ada penurunan sebesar 50 persen,” ungkap Untung.

Meski demikian, Untung mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan masih ada orang yang melanggar di jalur cepat dan lambat di Jalan Margonda. Padahal, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan sejak dua tahun lalu. Angkot dan kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Margonda harus berada di jalur lambat.

“Satu tahun yang lalu hampir satu bulan kami di ujung Jalan Margonda mengibarkan bendera dan membawa plang yang berisi bahwa jalur cepat dan jalur lambat diberlakukan, supaya pemotor tidak menggunakan jalur cepat,” kata Untung (Elhas-www.harianindo.com).