Jakarta – Anggota DPRD DKI mengungkapkan keinginan untuk menambah jumlah kursi Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu orang. Usulan tersebut dilontarkan berdasarkan pada masa Gubernur Sutiyoso.
Ketua DPRD DKI non-defenitif, Pantas Nainggolan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tataran usulan. Tujuannya untuk membantu Gubernur guna menyelesaikan permasalahan di Jakarta.
“Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi,” ungkap Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/09/2019).
Menurutnya, wacana itu bisa dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Undang-undang yang meregulasi sistem pemerintahan di Jakarta. Terlebih lagi Jakarta yang berstatus sebagai ibu kota memiliki otonomi khsusus berdasarkan pada aturannya sendiri.
“Revisi antara lain menyangkut termasuk juga wakil gubernur dan termasuk juga kedudukan DPRD,” ujar Pantas.
Dalam rencana implementasinya, Pantas mengaku belum mengetahui kursi Wagub jika lebih dari satu akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tetap jabatan politis seperti sekarang. Menurutnya perlu pengkajian yang matang dalam revisi UU.
“Ya hal itu kita serahkan saja lah kepada pembuat UU. Mana yang menurut mereka lebih baik, yang lebih efektif, lebih efisien,” pungkasnya. (Hr-www.harianindo.com)