Surabaya – Terkait insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Polda Jatim kembali menetapkan seorang tersangka. Kali ini, seseorang dengan inisial SA mendapat status sebagai tersangka kasus tindakan rasialisme.

Dikabarkan bahwa SA merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ari Hans Siamela selaku pengacara SA.

“Iya betul (PNS). Di instansi Pemkot Surabaya,” ujar Ari Hans Siamela di Mapolda Jatim, Selasa (03/09/2019).

Meski demikian, Ari tidak membeberkan lebih detail mengenai identitas maupun posisi yang diemban oleh SA di lingkungan Pemkot Surabaya. Dalam keterangan lebih lanjut, Ari hanya mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan SA. Keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut hanyalah sebagai warga Surabaya yang mendengar kabar bendera Merah Putih jatuh.

“Bukan sebagai PNS tapi sebagai warga Surabaya yang terpanggil melihat atau mendengar ada bendera jatuh, dan datang,” ungkap Ari.

Baca Juga: Mak Susi Menolak Dituding Rasis ke Mahasiswa Papua

Kabar mengenai SA sebagai PNS di Pemkot Surabaya juga dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto. Ia mengatakan bahwa pernah ada surat panggilan untuk SA yang dilayangkan melalui Camat setempat.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan bahwa pihak Pemkot Surabaya akan mengikuti prosedur hukum terkait kasus yang menjegal SA tersebut. Masih belum ada keterangan terkait bantuan hukum untuk tersangka.

“Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu (bantuan hukum). Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota, Tri Rismaharini),” ujar Eddy.

Selain SA, Polda Jatim juga telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kaitannya dengan insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Berbeda dengan Tri Susanti yang dijerat pasal penyebaran kabar hoaks dan ujaran kebencian, SA sejak Jumat (30/08/2019) lalu dituduh melakukan tindakan rasialisme.

SA menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Senin (02/09/2019) hingga Selasa (03/09/2019) dini hari. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis. SA terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta jika terbukti bersalah. (Elhas-www.harianindo.com)