Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku efektif pada 1 September 2019.

Kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen ini lantaran dipicu oleh defisit anggaran yang terus mengalami peningkatan sejak lima tahun terakhir.

Usulan kenaikan itu sendiri dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019. Dalam rapat dengan anggota parlemen Sri Mulyani menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.

Puan pun memastikan bahwa besaran kenaikan tersebut akan segera mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

“Iya (akan disetujui presiden). Sudah, sudah bisa berlaku (September 2019),” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Adapun kenaikan iuran itu nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Namun, peraturan itu, tambah Puan, saat ini belum di tanda tangani oleh Presiden Jokowi karena draftnya sendiri belum masuk.

“Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangani,” tuturnya.

Menurut rencana besarnya kenaikan iuran BPJS akan menggunakan usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan rincian sebagai berikut:

Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Iuran Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

Sedangkan PPU pemerintah sebesar lima persen dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

-Kelas 1 naik menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu

-Kelas 2 naik menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu

-Kelas 3 naik menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25 ribu.

(Hr-www.harianindo.com)