Jakarta – Pandapotan Sinaga, selaku Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, menyinggung Anies Baswedan yang memiliki rencana untuk menjadikan gedung yang akan ditinggalkan karena pemindahan ibu kota menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Pandapotan, Anies tidak mengerti aturan mengenai tata ruang. Pandapotan mengatakan untuk menjadikan eks gedung di Jakarta menjadi RTH maka ada langkahnya tersendiri. Salah satunya adalah dengan mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jika mau diubah jadi RTH kan berarti harus diubah RDTR-nya. Sedangkan masa perubahan RDTR itu kan 5-10 tahun. Kan ada evaluasinya,” ujar Pandapotan di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirh, Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2019).
“Kalau mau dijadikan RTH kan berarti harus dibongkar gedungnya. Terus mau dibongkar?, yang punya kan bukan Pemda, tapi pemerintah pusat,” kata Pandapotan.
“Ruang terbuka hijau kenapa tidak dari lahan-lahan yang kumuh dan kemudian ditata? Harusnya itu fokusnya,” jelas Pandapotan.
“Kadang-kadang Pak Anies kan dia mungkin tidak memahami manfaat perubahan tata ruang,” pungkasnya.
Anies Baswedan sebelumnya telah menyatakan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur memiliki dampak positif. Salah satunya adalah gedung kosong yang ditinggalkan berpotensi diubah menjadi taman. (NRY-www.harianindo.com)