Jakarta – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) memandang bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Indonesia yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo masih sebuah wacana yang belum kuat. Hal tersebut dilontarkan oleh Yandri Susanto.
“Ya kalau menurut saya belum ada punya kekuatan hukum itu, belum bisa, masih sekadar wacana itu, belum bisa, belum punya akibat hukum,” kata anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto pada Senin (26/08/2019).
Selain itu, Yandri mengkritik Jokowi yang merencanakan pemindahan ibu kota tanpa melibatkan DPR RI selaku badan legislatif nasional. Padahal, rencana besar tersebut bukanlah hak tunggal Presiden.
“Pak Jokowi itu nggak punya hak sebelah, nggak punya hak tunggal gitu lho. Jadi mesti dibicarakan dengan DPR untuk membuat UU tentang pemindahan ibu kota. Orang mekarkan kabupaten aja pake UU DOB, Daerah Otonomi Baru. Ini kan ibu kota, luar biasa anggarannya, luar biasa akibat yang akan ditimbulkan dari pemindahan ibu kota itu,” ujar Yandri.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Jakarta Usai Ibu Kota Dipindah Ke Kalimantan Timur?
Yandri pun juga menyinggung status Daerah Khusus Ibukota yang disandang Jakarta apabila ibu kota dipindahkan. Hingga kini, masih belum ada draf yang membahas permasalahan tersebut.
Atas dasar itulah, Yandri memandang bahwa pembangunan di lokasi calon ibu kota baru masih belum dapat dilakukan lantaran belum ada landasan hukum yang berlaku.
“Dan pembangunan belum bisa dimulai kalau menurut saya. Karena sekali lagi, perintah UU-nya belum, di mana lokasinya, berapa luasannya, bagaimana tapal batasnya, gimana status gedung-gedung yang ada di ibu kota negara selama ini, gimana aset-aset negara yang ada di Jakarta sekarang. Jadi memang banyak yang harus dibicarakan,” papar Yandri. (Elhas-www.harianindo.com)