Medan – Seorang pemuda asal Aceh yang digrebek polisi Ipoh, Perak, Malaysia, Sabtu (17/08/2019) dinihari.

Ia ditangkap dengan tuduhan menghancurkan 15 patung di Kuil Sri Maha Mariamman, Lapangan Panorama.

Pemuda ini merupakan warga Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan Aceh Barat Daya (Abdya).

Pemuda yang sudah merantau ke malaysia sejak 2012 itu bernama Hendri (25).

Informasi yang dihimpun dari Nyan In alias Cut Lot salah seorang pengamanan tertutup (pamtup) wakil bupati Abdya, tidak menampik adanya kabar pemuda yang ditangkap oleh polisi lantaran memecahkan patung itu adalah warga Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan.

“Iya benar dia warga Padang Kawa, namanya Hendri,” jelas Cut Lot yang merupakan warga Gampong Padang Kawa.

Dia menyebutkan Hendri sudah merantau lebih dari tujuh tahun.

Hendri merupakan anak kedua dari pasangan (alm) Razali dan Jusnaida.

“Keluarganya sudah tahu dan mereka sangat kaget dan sedih pasca mendapatkan kabar tersebut,” ujar Cut Lot.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Camat Tangan-Tangan, Jasmadi SPd.

Jasmadi mengungkapkan bahwa pelaku tersebut warga Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan.

“Iya benar. Saya sangat prihatin, dan berharap beliau dapat hukuman seringan-ringannya, karena saya sangat tahu bagaimana beliau, beliau baik, dan pendiam,” ujar Camat Tangan-Tangan Jasmadi.

Terlebih, lanjut Jasmadi, yang bersangkutan merupakan dari keluarga miskin, dan tujuan pergi merantau untuk mencari rezeki tambahan.

“Ekonomi keluarganya sangat pas-pasan, jadi sangat tidak mungkin dia pergi ke sana mencari masalah seperti ini, saya yakin beliau pasti ada mengalami keanehan, terlebih sudah berpisah dengan ayahnya (meninggal dunia) umur dua tahun,” jelasnya.

Seperti diberitakan seorang pemuda yang dipercaya berasal dari Aceh dibekuk polisi Ipoh, Perak, Malaysia, Sabtu (17/08/2019) dinihari.

Informasi dihimpun dari komunitas Aceh Malaysia dan pemberitaan media Malaysia, mengungkapkan, pemuda ini dibekuk dengan tuduhan menghancurkan 15 patung di Kuil Sri Maha Mariamman, Lapangan Panorama di Lapangan Perdana, Ipoh, Sabtu dinihari.

Pelaku mengungkapakan bahwa patung tersebut adalah patung berhala.

“Dalam insiden pukul 01:15, pria berusia 20 tahun itu diyakini telah mematahkan semua patung menggunakan pipa besi,” tulis salah satu media lokal.

Aksi pemuda ini diketahui oleh warga yang tinggal di apartemen di dekat lokasi kejadian.

Para penduduk pun memberi aksi pemuda itu kepada penjaga kuil, namun pelaku sudah keburu untuk meningglakan lokasi kejadian.

Ketua kuil, MS Thanabalan (48), menyatakan bahwa pemuda yang dicurigai melakukan kejahatan itu ditangkap sedang berbaring di sebuah lapangan dekat kuil, atas keterangan dari saksi mata.

“Seorang warga Melayu di apartemen dekat kuil mengetahui kejadian itu sebelum memberi tahu tetangga India-nya yang kemudian menghubungi biksu penjaga kuil yang tinggal di dekatnya,” ungkap dia.

“Manajemen kuil juga diinformasikan sebelum banyak penduduk setempat datang untuk memeriksa apa yang terjadi dan sebagai hasil dari kesaksian seorang saksi, penduduk desa berhasil menangkap seorang lelaki di dekatnya,” lanjut Thanabalan.

Menurut hasil pencarian, seorang pria di dekatnya menemukan seorang pria terbaring di tanah sekitar 100 meter dari kuil dan kemudian menyerahkannya kepada polisi.

“Kuil itu telah berada di sini selama lebih dari 90 tahun dan tragedi ini adalah yang pertama kali terjadi. Manajemen kuil telah meminta orang-orang, terutama orang-orang Hindu, untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki,” jelas dia.

“Orang-orang dari berbagai ras di sini juga hidup dalam damai tanpa keributan dan masyarakat juga diharapkan tidak membuat spekulasi yang dapat menciptakan rasa aman,” katanya.

Thanabalan mempekirakan bahwa kerugian mencapai RM 80.000 (sekitar Rp 272 juta), lantaran semua patung yang rusak dibeli berasal dari luar negeri.

Sementara itu, wakil kepala kepolisian Perak Datuk Lim Hong Shuan, dalam sebuah pernyataan terkait insiden tersebut, menyatakan ia menerima informasi tentang insiden tersebut pada jam 1.50 pagi.

“Menurut informasi, tim polisi menangkap seorang pria Indonesia di depan umum dengan perampokan dan menyita sepotong pipa yang digunakan oleh tersangka untuk mematahkan sebuah patung di kuil,” kata dia.

“Polisi ingin menyarankan semua pihak untuk tidak membuat pernyataan atau spekulasi yang tidak bertanggung jawab yang dapat mempengaruhi penyelidikan polisi,” lanjutnya.

Menurutnya, kasus ini sedang diinvestgasi di bawah Bagian 295, 427 dan 448 KUHP dan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963. (Hr-www.harianindo.com)