Jakarta – Girindra Sandino, selaku Direktur Eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (INDENIS) beranggapan bahwa gagasan melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah, merupakan pengekangan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak sipil yang dilindungi konstitusi.
Girindra menyatakan pandangannya menyusul pernyataan komisioner KPU Viryan Azis yang bakal membatasi mantan narapidana maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Untuk itu KPU bakal mengubah Peraturan KPU tentang Pencalonan.
“Sebaiknya KPU mengurus saja pekerjaan mengevaluasi pemilu, tidak perlu banyak berwacana di luar tupoksinya, seakan mengalihkan pekerjaan sebelumnya yang semrawut dan mencari muka untuk mendapat simpati publik,” ujar Girindra.
Girindra mengungkap bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa membedakan latar belakang. Salah satu hak manusia yang harus diakui dan dilindungi adalah hak kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Girindra menyatakan bahwa hak tentang kesamaan kedudukan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, amandemen ke-IV. Disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Jangan berdalih soal efek jera, itu lagu lama tembang kenangan. Pasti akan deras arus gugatan ke depan,” pungkas Girindra. (NRY-www.harianindo.com)