Jakarta – Jusuf Kalla, selaku Wakil Presiden mengatakan bahwa pemerintah tak bisa mendiskriminasi dalam memberikan perpanjangan surat keterangan terdaftar/ SKT ormas. Termasuk juga Front Pembela Islam (FPI).
“FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tak bisa diskriminasi,” ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (30/07/2019).
Jika FPI memang memenuhi 10 syarat perpanjangan izin, menurut JK, pemerintah berwenang memperpanjang izin ormas Islam tersebut. Sebanyak 10 syarat itu di antaranya adalah tentang kelengkapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hingga susunan kepengurusan dan beberapa syarat administratif lainnya.
“Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali ke aturannya. Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai,” katanya.
“Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa. Itu contohnya,” ucap JK.
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah mungkin saja tidak memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Slamet Maarif, selaku Juru Bicara DPP FPI menyatakan Jokowi tidak mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap tentang FPI. Bahkan Slamet menyebut pemerintahan Jokowi zalim. (NRY-www.harianindo.com)