Bandung – Unit Reskrim Polsek Ibun Polres Bandung menyatakan terdapat tiga tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung.Pelakunya diantaranya adalah Gingin Ginanjar (19), Hendra (18) dan Yulham Efendi (18) warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Polisi mengamankan 18 motor hasil curian, plat nomor palsu, kunci astag dan kunci magnet yang digunakan ketiganya saat beraksi. Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan, tersangka menggunakan modus baru yakni memanfaatkan kunci magnet untuk membobol penutup kunci sebelum merusak lubang kunci menggunakan kunci astag.
“Kasus ini berawal ada laporan warga Patrol Ibun yang terjadi, Kamis (18/7) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Motornya diparkirkan di luar rumah dan ia mendengar suara motornya pergi ke arah Jembatan Cukang Monteng,” kata Carsono
“Ternyata tersangka H, berada di Jembatan Cukang Monteng dan dilakukan interogasi dan benar. H bertugas sebagai joki atau turut membantu. Kami langsung melakukan pengembangan, alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam kendaraan korban berhasil diselamatkan. Begitupun tersangka G dan Y berhasil diamankan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,” katanya.
Foto: Wisma Putra
Pengejaran terhadap dua orang DPO berinisial D dan M sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Selain itu polisi sedang menelusuri dari mana para pelaku mendapat kunci magnet yang merupakan modus baru.
“Ini sedang kita kembangkan, siapa pemilik dan yang membuat seperti ini. Kita juga sudah lakukan interogasi terhadap tersangka bahwa ini beli dari seseorang Rp 300 ribu,” katanya.
Kunci tersebut dimasukkan ke lubang penutup kunci motor jenis apapun. “Ini semua motor yang ada penutup magnetnya bisa. Ini komplotan lintas kabupaten kota,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (NRY-www.harianindo.com)