Jakarta – Merespon video Denny Siregar yang menyindir rencana pelegalan poligami di Aceh, anggota DPD RI utusan Aceh Fachrul Razi melaporkan pegiat sosial media tersebut ke pihak berwajib. Denny dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap Aceh.
Senator tersebut telah menerima surat laporan dari Bareskrim Mabes Polri pada Senin (22/07/2019). Dengan kata lain, Denny akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian. Fachrul menyebut bahwa melalui pelaporan tersebut, dirinya ingin membuktikan bahwa tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Termasuk Denny Siregar.
“Selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum sampai-sampai 700 pengacara saja yang coba menggugat tidak diterima oleh polisi, kali ini kami coba buktikan,” ujar senator yang menjabat sebagai pimpinan Komite I DPD RI.
Baca Juga: Nina Nurmila Kritik Deklarasi Pembatasan Perempuan Keluar Malam di Aceh Utara
Sebagai perwakilan Aceh di DPD, Fachrul Razi mengapresiasi semua pihak yang memberikan kritik terhadap Aceh. Namun, ia menyayangkan ujaran Denny yang menjurus pada pelecehan terhadap Aceh.
“Aceh adalah daerah khusus yang berada dalam bingkai NKRI, kita berat membangun integrasi politik di Aceh, namun jangan pernah menghina Aceh dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh,” kata Fachrul.
Sebelumnya, Denny Siregar membuat pernyataan terkait wacana pelegalan poligami melalui qanun (peraturan daerah) di Aceh. Dalam video yang diunggah oleh kanal ‘Cokro TV’, Denny dirasa mencemooh pemimpin dan masyarakat Aceh. (Elhas-www.harianindo.com)