Jakarta – “Mana pantai?” Teriakan tersebut terlontar dari politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul di awal video blognya saat menyambangi Pulau Reklamasi.
Dalam vlog berjudul ‘Anies Baswedan Lupa Janji Tolak Reklamasi, Sibuk Ngeles dan Nyalahin Sana Sini’ yang diunggah Selasa 9 Juli 2019, Ruhut Sitompul mengaku kaget saat singgah di Pulau Reklamasi C dan D di utara Jakarta.
Sebab, menurut Ruhut Sitompul, pulau reklamasi terisi dengan bangun megah dan mewah. Tidak ada sama sekali pantai yang disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Pantai Maju.
“Ke Pantai Maju, tapi yang aku lihat ini, mana pantainya? Waduh terkaget-kaget aku, apalagi aku lihat ini papan reklame ngeri kali,” kata Ruhut Sitompul, Jumat (12/07/2019).
saat itu, Ruhut berdiri tepat di depan reklame raksasa yang bertuliskan dengan penawaran hunian mewah di Pantai Indah Kapuk dengan harga hingga miliaran rupiah.
Bahkan, Ruhut juga menyindir Anies yang dianggapnya mengkhianati janji kampanye untuk menolak reklamasi. Dia menuding banyak rakyat yang merasa kecewa dengan tindakan Anies.
“Anies, Anies, rakyat yang kau janjikan, banyak sudah yang kecewa. Waktu kampanye pemilihan gubernur, kau katakan dengan tegas akan menolak reklamasi. Waktu menyegel bangunan, kau bawa wartawan ramai-ramai,” tutur Ruhut dalam vlog tersebut.
Ruhut pun meluapkan kekecewaannya atas tindakan Anies Baswedan yang mengeluarkan IMB untuk 900 bangunan dengan menggunakan peraturan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Ruhut Sitompul, Anies dengan jabatannya saat ini memiliki kekuatan untuk melakukan pembatan terhadap pergub tersebut.
“Anies, kau mengatakan kepastian hukum, alasan hukum untuk mengeluarkan IMB dengan pergub itu lemah. Ingat gubernur nggak bisa jalan sendiri, harus ada kerja sama dengan DPRD. Jadi harus ada perda, penting ada perda sebagai alasan hukum,” ujar Ruhut.
Kata Ruhut, jika mau konsisten, Anies Baswedan sebagai gubernur bisa saja mencabut pergub Ahok dan membongkar bangunan di pulau reklamasi seperti janjinya ketika kampanye.
“Kalau kau mau konsisten tolak reklamasi kau kan Gubernur ya kau cabut saja Pergubnya Ahok,” imbuh Ruhut.
Ruhut memberikan saran agar Anies tidak malu untuk meniru kebijakan dari Ahok untuk meneruskan reklamasi. Tapi, Ruhut mengimbau agar tidak lupa memfasilitasi rakyat.
“Tapi jangan lupa, bantu dong fasilitas untuk rakyat, dan ingat konstribusi yang 15 persen, ke kas Pemda dan hasil daripada konstribusi, itu bisa untuk membantu perbaikan jalan macet, banjir, sekolah-sekolah untuk anak-anak,” saran Ruhut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa lahan hasil reklamasi saat ini yang digunakan luasnya kurang dari lima persen dan masih ada 95 persen yang masih belum dimanfaatkan.
“Itu yang akan kita tata kembali, agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/06/2019).
Area untuk publik misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.
Hal tersebut dinyatakannya sebagai dalih untuk mengeluarkan IMB atas Pulau Reklamasi.
“Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan ketaatan pada prinsip good governance,” kata Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator yang memiliki kekuasaan untuk menerbitkan atau tidak IMB tersebut.
Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi itu telah dilarang. Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Artinya pemerintah diwajibkan melaksanakannya, yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau,” kata Anies.
Saat ini 13 pulau itu sudah tidak lagi terdapat di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda RTRW dan Perda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). (Hari-www.harianindo.com)