Jakarta – Dewan Kemakmuran Masjid Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengingatkan polisi agar proses hukum yang dijalankan bagi wanita yang membawa masuk anjing ke masjid dilakukan dengan seadil-adilnya.
Ketua DKM Masjid, Ade Sefurohim menyatakan kaget mengetahui peristiwa itu, yang ia klaim sebagai tindakan tidak beretika si wanita berinisial SM di dalam masjid. Si wanita tersebut tidak hanya membawa anjing, melainkan tidak melepas sepatunya ketika di dalam masjid.
Dia mengaku sudah melaporkan peristiwa itu kepada polisi, menyiapkan beberapa orang saksi untuk membantu proses penyelidikan. Namun, dia berharap, proses hukumnya adil dan proporsional, serta tidak melebar kemana-mana.
“Karena ini bentuk penistaan bagi agama kami, agar tidak melebar ke mana-mana. Kalau ini harus diselesaikan secara adil, saya khawatir umat sudah marah melihatnya, banyak yang datang dari mana-mana ke sini,” katanya, Minggu malam, 30 Juni 2019
Ade menjelaskan, niat wanita yang membawa masuk anjing ke area salat itu karena mencari informasi pernikahan suaminya yang sudah berpindah agama dan akan menikah dengan wanita lain.
Namun, DKM sempat meminta baik-baik agar tidak membawa anjing ke area dalam masjid. Sebelum sempat menjelaskan maksud dan tujuannya, wanita berusia 52 tahun itu emosi kepada pengurus masjid.
“Ceritanya, yang saya dengar ada ibu-ibu yang datang ke sini mengaku suaminya nikah di sini. Dan, saat ini tidak ada akad pernikahan di sini. Kalau ada acara pernikahan, biasanya paling tidak seminggu sebelumnya, sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke saya,” jelasnya. (Hari-www.harianindo.com)