Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan bahwa semua tahapan dalam Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan. Saat ini proses Pilpres 2019 hanyalah tinggal menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus diterima oleh semua warga negara. Lebih penting, bahwa presiden terpilih menggunakan proses pemilihan yang sah sesuai dengan landasan hukum yang ada.
“Pemilu adalah proses memilih pemimpin yang harus ditaati dan didukung bersama. Kalau sudah memilih dan kalah maka ikutilah yang menang. Itu sudah diatur di konstitusi,” ujar Mahfud MD, Sabtu, 29 Juni 2019.
Pakar Hukum tata negara ini menyatakan bahwa pemimpin yang dipilih rakyat adalah satu-satunya jalan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Menurutnya sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mentaatinya.
“Sikap seperti itu (tak mengakui Presiden dan Wakil Presiden terpilih) adalah pelanggaran hukum. Itu sudah diatur dalam konstitusi,” urai Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Mahfud MD berharap setelah putusan MK, masyarakat Indonesia kembali kepada persatuan. Masyarakat pun diminta tidak terpecah-belah seusai penyelenggaraan Pilpres 2019.
“Tidak ada lagi musuh. Sejatinya pemilu bukan membangun musuh tetapi mencari pemimpin yang terpilih bersama melalui pemilu. Di dalam politik Indonesia, itu rekonsiliasi selalu terjadi,” kata Mahfud. (Hari-www.harianindo.com)