Jakarta – Terkait polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penerbitan tersebut dipandang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya izin yang jelas, maka bangunan tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail.
“Keberadaan reklamasi itu sudah sah. Sekarang tinggal dilaksanakan pembangunan, supaya itu cepat berguna. Yang menjadi bagian pengembang bisa cepat dibangun. Yang menjadi bagian dari publik untuk infrastruktur publik, sarana publik, prasarana publik, sosial bisa cepat dibangun, sehingga publik ikut menikmati,” kata Nurhasan pada Jumat (28/06/2019).
Menurut Nurhasan, sejumlah aturan seperti perintah TAP MPR IV/1993 tentang GBHN yang kemudian dilaksanakan lebih lanjut oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 merupakan dasar bagi Pemprov DKI untuk melaksanakan reklamasi Teluk Jakarta.
Perihal penerbitan IMB, tindakan penyegelan dipandang telah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Bagi Pelanggaran Bangunan. Untuk menggugurkan penyegelan, maka pihak pengembang bisa mengajukan permohonan IMB sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Masih Belum Aktif di TGUPP Usai Putusan MK
Lebih lanjut, Nurhasan menuturkan bahwa dasar persyaratan permohonan IMB tercantum pada RTRW atau RDTR atau Rencana Zonasi yang berlaku pada saat IMB diajukan dan diproses, antara lain Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang RTRW Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 26 Tahun 2008 dan PP Nomor 15 Tahun 2010, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW DKI 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR, dan Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari dari Perda Nomor 1 Tahun 2012, Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 121 Tahun 2012.
Jika Pemprov DKI menunggu perda baru sebelum menerbitkan IMB, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perihal janji kampanye Anies, Nurhasan berkomentar bahwa khalayak harus memahami perbedaan antara kampanye dengan persoalan hukum yang nyata terkait reklamasi. Selain itu, Pemprov DKI juga bisa digugat oleh pihak swasta apabila menghentikan reklamasi karena melanggar kesepakatan.
“Bisa-bisa Gubernur digugat oleh para mitra dari perjanjian kerja sama ini. Mereka membentuk pulau itu coba dihitung berapa ratus miliar, bisa triliunan. Jadi menurut saya, tidak terlalu menyimpang juga apa yang dijanjikan dulu dengan realita. Bahwa ada perjanjian yang harus dihormati oleh Gubernur siapapun Gubernurnya. Itu kan sejak tahun 1997 (reklamasi) dimulai,” pungkas Nurhasan. (Elhas-www.harianindo.com)