Jakarta – Keputusan yang diambil oleh majelis hakim konstitusi diakui tidak mampu memuaskan semua pihak. Pernyataan tersebut diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai pembuka sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2019.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak,” kata Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019).
“Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah,” sambungnya.
Baca Juga: Sidang Putusan MK Dimulai, Massa Membaca Doa dan Berselawat
Kemudian, Anwar juga meminta tiap pihak yang hadir untuk memperkenalkan tim hukum masing masing. Adapun yang menghadiri persidangan ini antara lain kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon, KPU sebagai pihak termohon, dan kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin serta Bawaslu sebagai pihak terkait.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan gugatan terkait hasil Pilpres 2019. Dalam gugatannya, mereka meminta MK agar mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin karena status Ma’ruf sebagai pejabat di bank anak BUMN. Atas dasar itulah pasangan nomor urut 02 memohon agar ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (Elhas-www.harianindo.com)