Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa bahwa haram hukumnya bermain game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Setelah adanya fatwa, anggota DPR Aceh (DPRA) Asrizal H Asnawi meemohon kepada pemerintah untuk segera memblokir permainan perang tersebut.

“Implementasi dari fatwa ini bisa diwujudkan dalam bentuk pencegahan atau pemblokiran (game PUBG) oleh Kominsa maupun pihak penyedia layanan telekomunikasi (provider) di Aceh,” kata Asrizal dalam penejelasannya, Jumat (21/06/2019).

Asrizal menjelaskan bahwa fatwa yang diterbitkan oleh ulama Aceh harus diawasi dan disosialisasikan oleh pemerintah. Selain itu, Dinas Syariat Islam kabupaten/kota di Aceh,juga menyerukan kepada semua pihak untuk segera mengeluarkan maklumat bersama perihal permainan tersebut.

Maklumat tersebut, jelasnya, dapat berbentuk surat pemberitahuan yang ditempel di tempat umum dan pusat internet, seperti warung internet. Jika edaran tidak digubris, Asrizal meminta kepada polisi syariat untuk merazia ke warung-warung kopi.

“Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa ini, apakah dari Kominsa maupun Satpol PP dan WH. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa MPU Aceh,” ungkap politisi PAN ini.

“Jadi ini bukan main-main, apalagi fatwa itu diterbitkan setelah melalui sidang paripurna MPU Aceh selama tiga hari. Tentu sudah dikaji dari semua sisi. Maka, sekarang tugas Dinas Syariat dan WH memastikan bahwa fatwa MPU ini harus ditegakkan, tidak boleh ada yang menganggap enteng, apalagi sampai melecehkan,” bebernya.

Menurut Asrizal, MUI Pusat sudah merencanakan untuk mengeluarkan fatwa permainan permainan game PUBG.

“Kita bersyukur Aceh sudah memfatwakannya. Kita berharap Menkominfo menangkap baik ide ini, agar mau memblokir game ini untuk wilayah Indonesia,” sebut Asrizal. (Hari-www.harianindo.com)