Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi tindakan polisi yang menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus kabar lancung pada videonya. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Iya kami mengapresiasi pihak kepolisian,” kata Wahyu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/06/2019).
Baca Juga: Polisi Menyebut Rahmat Baequni Telah Menyebar Hoaks di Masjid
Menurut Wahyu penindakan hukum memang harus dilakukan kepada pembuat dan penyebar hoaks. Terlebih, ia menilai bahwa ujaran Rahmat tentang petugas KPPS yang diracun merupakan pernyataan yang ngawur.
“Karena siapapun pembuat dan penyebar hoax itu memang harus ditindak sesuai dengan hukum. Masa dibiarkan saja penyebar berita bohong,” kata Wahyu.
“Itu kan ada ustaz yang ceramah yang di videonya menyebar ke media sosial. Salah satu isinya adalah KPPS itu meninggal karena diracun, itu kan tidak benar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka. Dalam video ceramahnya, Rahmat menyebut penyebab meninggalnya anggota KPPS adalah diracun. Atas ujaran itu, Rahmat kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana. (Elhas-www.harianindo.com)