Jakarta – Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra merespon kesaksian yang diberikan oleh saksi dari pihak 02,.
Menurut Yusril, pihak 02 tidak dapat meberikan bukti atas tuduhan terjadinya kecurangan pada pilpres kemarin.
“Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?,” tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/06/2019).
Menurut Yusril, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, dari pada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu,” kata Yusril.
“Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril mengklaim bahwa pihak 02 tidak bisa mebuktikan apapun selama persidangan.
“Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan,” ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril menuding Kubu 02 minim bukti. Dalam sindirannya, Yusril Ihza menyinggung pernyataan Mantan Ketua MK Mahfud MD, yang ia sebut benar terjadi.
Awalnya, Yusril membahas soal alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi yang ternyata belum disiapkan, padahal sudah tertulis dalam daftar bukti di dalam permohonan.
“Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti,” ungkap Yusril.
“Alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dilegis, dikasih materai, difotokopi 12 (rangkap), kemudian alat bukti itu diterangkan,” jelas dia.
Yusril pun kebingungan untuk membaca alat bukti, karena bukti yang dihadirkan tidak valid dan tidak jelas bertujuan untuk apa.
“Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini,” ungkapnya.
“Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi,” sambung Yusril.
Setalah memaparkan itu, Yusril lantas menyebut nama Mahfud MD.
Ia menuding bahwa apa yang dinyatakan oleh Mahfud MD perihal barang bukti kubu 02 benar adanya.
“Betul apa yang dikatakan pengamat, termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dan Pilpres sekarang ini sangat miskin dengan bukti,” kata Yusril.
“Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?” tambah dia.
Yusril juga menyoroti seoal pentingnya membuktikan bukti yang telah di dalilkan dalam persidangan.
“Kalau Anda memang mendalilkan sesuatu, silakan Anda buktikan sendiri. Kalau Anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan Anda, bukan keuntungan bagi saya,” kata Yusril.
Melihat perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum 01 menyatakan tidak akan menghadirkan banyak saksi, pada sidang lanjutan, Jumat (21/06/2019). Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa yang perlu dihadirkan dalam persidangan adalah guru besar hukum pidana.
“Mungkin kami perlu hadirkan ahli hanya untuk memperkuat argumentasi kita, karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonannya kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi,” ujar Yusril, Kamis (20/06/2019) malam.
“Karena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuntut di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
“Misalnya tentang pelanggaran TSM, jadi misalnya kita akan menghadirkan seorang guru besar hukum pidana, yang juga sedikit banyaknya mendalami tentang Tindak Pidana terkait Undang-Undang Pemilu,” kata Yusril saat ditanya soal saksi yang akan dihadirkan. (Hari-www.harianindo.com)