Semarang – Meski telah dinyatakan menang oleh hasil hitung cepat dan KPU, calon wakil Presiden KH Ma’ruf Amin masih harus menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Halal Bihalal PWNU Jawa Tengah di PO Hotel Semarang. Menurutnya, kemenangan yang telah diraih masih terasa menggantung.
“Quick count dinyatakan menang, oleh KPU dinyatakan menang, tapi masih menggantung, jadi bukan kawin saja yang digantung. Masih nunggu Mahkamah Konstitusi,” kata Ma’ruf pada Rabu (18/06/2019).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum 02 Terlibat Perdebatan Dengan Hakim MK Soal Saksi
Meskipun ia sempat menyebut adanya kerusuhan 21-22 Mei pasca pemilu, ia bersyukur atas jalannya Pilpres 2019 yang secara keseluruhan damai.
“Kita bersyukur Pilpres berjalan aman, dengan damai. Walau beberapa waktu lalu ada sedikit saja, tapi TNI Polri dapat mengatasi kerusuhan yang tidak besar itu. Alhamdulillah kita bersyukur, negara tetap aman,” ujarnya.
Meski menggantung, Ma’ruf berpandangan bahwa sudah seharusnya tiap pihak menaati keputusan hukum yang berlaku. Karena proses persidangan di Mahkamah Konstitusi lah yang akan menentukan segalanya secara sah.
“Kita taat asas bagaimana berpemilu seperti apa. Sekarang sudah masuk penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, sudah sesuai aturan pemilu. Jangan diselesaikan di jalanan, itu sudah tepat,” terang Ma’ruf. (Elhas-www.harianindo.com)