Jakarta – Fahri Hamzah meminta kepada Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi selaku Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar menaati dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief.
Mujahid mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2019. Surat tersebut berisi tentang permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.
Baca Juga: Fahri Hamzah Kesal Sri Mulyani Potong Anggaran DPR
Menanggapi surat tersebut, Ketua PN Jaksel pada hari Rabu (19/06/2019) memanggil kedua pihak untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel memberikan peringatan kepada pihak tergugat agar segera melaksanakan isi putusan dalam tempo 8 hari.
“Mereka (pihak tergugat) diingatkan ini keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap nah karena itu harus dilaksanakan dikasih waktu 8 hari,” papar Mujahid.
Sebelumnya, Fahri melayangkan gugatan kepada DPP PKS di PN Jakarta Selatan karena dipecat sebagai kader serta Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019. Fahri memenangkan gugatan tersebut sehingga DPP PKS harus memenuhi 13 poin putusan pengadilan. Salah satunya adalah pembayaran kerugian imateriel sebesar 30 miliar rupiah kepada Fahri Hamzah.
Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, permohonan PKS ditolak. Penolakan juga diterima oleh partai tersebut setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Elhas-www.harianindo.com)