Jakarta – Perihal klaim dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang adanya penyelewengan birokrasi dan BUMN oleh kubu petahana, Bawaslu angkat suara. Badan pengawas pemilu tersebut mengatakan bahwa pihaknya secara pasti tak pernah mendapat laporan mengenai pelanggaran yang dimaksud. 

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mempermasalahkan tiga kegiatan petahana yang disinyalir merupakan bentuk kecurangan pemilu. Pertama adalah adanya deklarasi dukungan kepada Jokowi pada acara Silaturahmi Nasional Kepala Desa di Stadion Tennis Indoor Jakarta. 

Berikutnya, pameran mobil dituding menjadi sarana kampanye dengan adanya tagar #Jokowi2Periode di acara tersebut. Sementara tudingan terakhir adalah acara penyaluran CSR PT Surveyor Indonesia. Dalam acara tersebut, Menteri Perindustrian mengajak ibu-ibu yang hadir untuk meneriakkan ‘Jokowi Presiden’.

Baca Juga: Sengketa Pilpres, Tim Hukum Jokowi Menilai Kubu 02 Serampangan

Bawaslu mengatakan bahwa ketiga kegiatan tersebut tidak ada surat pemberitahuan sebagai kegiatan kampanye. Tak hanya itu, Bawaslu juga menyebutkan tidak adanya laporan dari peserta pemilu terkait ketiga acara tersebut.

“Dapat diterangkan bahwa ketiga kegiatan tersebut pada dasarnya tidak ada surat pemberitahuan sebagai kegiatan kampanye yang disampaikan kepada pengawas Pemilu tingkat provinsi, pengawas pemilu tingkat kab/kota, dan pengawas Pemilu tingkat kecamatan. Selain itu, tidak ada laporan berkaitan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh peserta Pemilu, pemantau Pemilu, dan masyarakat umum kepada pengawas Pemilu tingkat provinsi, pengawas Pemilu tingkat kab/kota, pengawas Pemilu tingkat kecamatan,” papar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/06/2019).

Sementara itu, Bawaslu sebenarnya juga sempat mendapat laporan tentang ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta masyarakat menyampaikan keberhasilan pembangunan era Jokowi. Namun, menurut Bawaslu, pihak pelapor tidak menindaklanjuti proses perbaikan laporannya.

“Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 12 Maret 2019, pelapor tidak juga memperbaiki dan melengkapi laporannya, sehingga laporan tersebut dinyatakan tidak diregister,” tuturnya.