Jakarta – Sempat disinggung oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon bahwa sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu pendek. MK kemudian memberikan sejumlah klarifikasi terkait durasi sidang. Melalui juru bicaranya, MK mengatakan bahwa jadwal tersebut telah diatur sedemikian rupa berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Penentuan limitasi waktu penanganan sengketa hasil Pilpres itu sudah diatur jelas dalam UU, yang dibuat oleh Pembentuk UU, bukan oleh MK sendiri. MK tinggal laksanakan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/06/2019).
Menurut penuturan Fajar, MK hanya mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga durasi 14 hari tersebut bukanlah campur tangan MK.
Baca Juga: Fadli Zon Menilai Jadwal Sidang Sengketa Pilpres di MK Terlalu Pendek
“Sebagai pendapat ya monggo-monggo saja. Dalam hal ini, MK menjalankan aturan (UU) in casu UU MK dan UU Pemilu yang mengatur limitasi waktu 14 hari kerja dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilpres,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon sempat mengkritik waktu sidang penyelesaian hasil gugatan Pilpres 2019 yang dinilai terlampau singkat. Seharusnya, ujar Fadli, MK dapat memberi waktu lebih banyak supaya pihak Prabowo-Sandi mampu menganalisis dan menelaah kebenaran secara lebih mendalam.
“Saya melihat memang jadwal sidang-sidang MK ini sangat ketat, sangat padat. dan sebenarnya secara logika sebenernya waktunya sangat pendek ya, terlalu pendek. Bahkan untuk mengurai sebuah persoalan yang dalam, persoalan nasional,” kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/06/2019). (Elhas-www.harianindo.com)