Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menuding tuduhan Prabowo-Sandi perihal penggelembungan 22 juta suara oleh KPU hanyalah gertak sambal semata. Pernyataan tersebut muncul dari Arsul Sani, anggota tim hukum TKN.
“TKN menganggap bahwa yang didalilkan oleh tim lawyer paslon 02 itu hanya bluffing saja,” ujar Arsul Sani, Kamis (13/06/2019).
Sebagai pihak terkait dalam gugatan pasangan nomor urut 02, TKN berharap agar pesaingnya dapat memberikan bukti yang jelas selain tudingan-tudingan kosong.
“Silakan soal itu dibuktikan di persidangan MK, jangan hanya diumbar tapi nanti tidak bisa membuktikan,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Baca Juga: KPU Heran dengan Gugatan Kubu 02 yang Menuding Gelembungkan Suara untuk Jokowi-Ma’ruf
Sebelumnya, pasangan Prabowo-Sandi menduga adanya penggelembungan suara pasangan Jokowi-Ma’ruf hingga 22 juta suara oleh KPU. Prabowo menganggap penggelembungan tersebut yang menyebabkan ia tidak menang Pilpres 2019.
Namun, Arsul mengatakan bahwa pada proses rekapitulasi, saksi-saksi dari Prabowo-Sandi justru tak memprotes adanya penggelembungan suara apabila memang benar-benar terjadi.
Merespon tuduhan tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid beranggapan bahwa tudingan tersebut tak relevan karena selama proses rekapitulasi saksi-saksi dari kubu Prabowo-Sandi tidak pernah memprotes perolehan suara.
“Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali?” tandasnya. (Elhas-www.harianindo.com)