Jakarta – Bambang Widjajanto (BW), TIm Hukum Prabowo – Sandi memohon MK untuk segera membatalkan kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dengan alasan aliran dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 itu yang diduga gelap-. Tim hukum Jokowi menggapi dengan meminta BW berhenti berhalusinasi.

“Pak Bambang Widjojanto itu kami minta berhentilah melakukan imajinasi-imajinasi berwacana yang itu bukan menjadi kewenangannya MK. Apa dasarnya ketika dia mengatakan seperti itu?” kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi, Ade Irfan Pulungan, Rabu (12/06/2019).

Irfan mengkonfirmasi persoalan dana kampanye sudah jelas. Menurutnya, anggapan BW hanyalah upaya penggiringan opini massa dikarenakan soal dana kampanye dianggap bukan kewenangan MK dalam memutuskan sengketa pemilu.
“Kan persoalan dana kampanye itu sudah diputuskan oleh KPU, sudah diselesaikan KPU dan itu juga disampaikan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Toh kedua pasangan calon ini tidak ada masalah terhadap dana kampanye. Apa urgensinya? Jadi ini mencari kesalahan-kesalahan ini yang kami anggap Pak BW itu tidak memahami fungsi dan kedudukan MK dalam mengadili sengketa pilpres,” ucap Irfan.

“Saya pikir mereka sedang membangun framing politik di publik yang bukan menjadi argumentasi hukum terhadap persoalan sengketa pilpres di MK. Berimajinasi, berhalusinasi, semacam begitulah,” imbuh dia.

Dia menambahkan bahwa BW tengah membangun framing politik guna mendukung gugatan sengketa pilpres kali ini.

“Mereka mem-framing dalam konteks politiknya, bukan hukumnya. Padahal kita tahu bersama MK sebagai lembaga peradilan, lembaga hukum. Kewenangannya dalam konteks sengketa pilpres hanya menyelesaikan sengketa pilpres terhadap sengketa hasil, hasil perolehan suara. Saya juga agak bingung, literatur mana dasar hukum mana, ketentuan apa yang mereka baca sehingga mereka mengatakan ini itu ini itu yang konteksnya tidak kewenangan MK,” sebut Ade Irfan.

BW menyatakan ada kejanggalan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Berbeda dengan yang dilaporkan LHKPN pada 12 April 2019, sebesar Rp 6 miliaran.

Ditemukan juga pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang dengan total sumbangan Rp 33,9 miliar. BW mengklaim alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama.

“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?” ujar BW, Rabu (12/06). (Hari-www.harianindo.com)