Jakarta- Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau akrab disapa Ustaz Lancip mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (10/06) pukul 10.00 WIB.
“Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/06).
Mangkiranya Ustaz Lancip disebabkan adanya kegiatan lain. Akan ada jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lancip, tambah Argo, segera akan dijadwalkan oleh penyidik.
“Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal,” imbuh Argo.
Pertama, Ustaz Lancip akan dimintai penjelasan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita hoaks yang didapati terjadi pada 7 Juni di Depok, Jawa Barat.
Polisi meminta ia memberikan klarifikasi terkait video ceramahnya yang membahas kericuhan pada kasus demonstrasi 21- 22 Mei. Dalam video itu, dia memberikan pernyataan bahwa kericuhan di Jakarta telah menewaskan korban hampir 60 jiwa dan ratusan orang masih belum diketahui keberadaannya.
“Ini bejatnya Brimob,” ujar dia dalam video itu.
Pemeriksaan hari ini bersumber dari laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, 8 Juni 2019.
Untuk menghadiri pemeriksaan, ustaz Lancip dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara kasusnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (Hari-www.harianindo.com)