Jakarta – Pihak kepolisian masih melanjutkan pengembangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Untuk itu, polisi membuka kemungkinan bakal memanggil Fadli Zon dan pihak lain yang dinilai ikut menyebarkan berita hoaks terkait.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut bahwa hingga saat ini penyidik masih terus menelusuri kasus berita hoaks tersebut. Pengembangan itu nantinya juga akan melibatkan sejumlah tokoh yang dianggap turut menyebarkan kabar hoaks penganiayaan Ratna.
“Ya tentunya yang berkaitan dengan yang menyebarkan berita bohong juga ada. Tapi penyidik nanti yang akan melihat,” kata Argo ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/6/2019).
Proses yang sedang dilakukan penyidik baru-baru ini adalah memanggil Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin, 27 Mei lalu.
Pemeriksaan yang menelan waktu sekitar 10 jam itu dilakukan untuk memeriksa Hanum atas kasus yang sama.
Argo juga menambahkan tetap membuka peluang apabila nantinya beberapa tokoh lainnya juga akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dari pengembangan kasus. Sebut saja Fadli Zon yang pernah menyampaikan insiden hoaks tersebut lewat akun Twitter pribadinya.
“Kemungkinan bisa ya,” tandasnya.
Proses persidangan yang terakhir, Ratna dituntut hukuman kurungan penjara selama enam tahun oleh jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Menurut JPU ada sejumlah faktor yang memberatkan hingga tuntutannya menjadi enam tahun penjara.
Koordinator JPU Daroe Tri Sadono, salah satu faktornya adalah Ratna dianggap sebagai publik figur, intelektual, namun masih melakukan kebohongan. Hal itu disampaikan Daroe saat membacakan surat tuntutan kepada Ratna dalam persidangan.
“Hal memberatkan terdakwa berusia lanjut berintelektual mempuni serta figur publik, namun tidak berperilaku baik,” ujar Daroe. (Edy – www.harianindo.com)