Jakarta – Permintaan kubu Prabowo kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Joko Widodo (Jokowi) dan menetapkan Prabowo sebagai presiden atau menggelar pemilu ulang mendapatkan komentar dari Ma’ruf Amin. Belaiu mengatakan bahwa telah menyerahkan sepenuhnya perkara sengketa pemilu itu ke MK.
“Ya kalau perkara itu jangan maunya, nanti yang memutuskan MK, kalau semua mau nanti MK memutuskan apa?” Ujar Ma’ruf Amin kemarin.
“Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar nggak tuntutannya itu, itu kalau perkara begitu,” lanjutnya.
Namun demikian,Ma’ruf mengapresiasi langkahPrabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK.Ma’ruf mengaku, dari awal ia menyarankan jika ada dugaan kecurangan dalampilpres 2019 silahkan menempuh jalur konstitusional.
Baca juga: Tuntutan Prabowo-Sandi ke MK Dinilai TKD Jatim Tak Realistis
“Ya kita justru dari awal mengharap kalau memang ada ketidakpuasan, merasa ada masalah yang mereka persoalkan, mengadu ke MK. Sesuai dengan konstitusi, ke Bawaslu, kemudian ke MK. Karena itu yang diberi otoritas, kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional,” ujar Ma’ruf.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)