Jakarta – Dalam tuntutan yang diajukan ke MK beberapa hari lalu, kubu Prabowo mengajukan 7 tuntutan dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini langsung direspon TKN Jokowi-Ma’ruf Amin yang menganggap bahwa kuasa hukum dan kubu Prabowo tak membaca UU Pemilu.
Saat ditemui kemarin, Arsul Sani menuturkan bahwa “Jika benar 7 petitum dalam permohonan mereka itu seperti yang beredar, maka itu menunjukkan bahwa kuasa hukum Paslon #02 tidak baca bunyi Pasal 475 UU No 7 Tahun 2017 dihubungkan dengan Pasal 8 Peraturan MK (PMK) No 4 Tahun 2018,”
“Rezim hukum yang dibuat oleh pembentuk UU, termasuk 4 fraksi yang merupakan koalisi paslon 02, membatasi materi persengketaan Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres, hanya pada soal yang terkait hasil penghitungan suara. UU Pemilu maupun PMK 4/2018 tersebut tidak mengatur tentang diskualifikasi calon dan bahkan penetapan paslon sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Rezim hukum yang ada hanya membatasi soal koreksi penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan penghitungan suara yg dianggap benar setelah melalui proses pembuktian di MK,” tuturnya.
“Teman-teman advokat paslon 02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja dengan petitum soal diskualifikasi paslon 01 dan penetapan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden agar pendukung mereka senang,” kata Arsul.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)