Jakarta – Dalam berkas gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diserahkan ke MK beberapa hari lalu, tidak ada jumlah suara versi mereka. Padahal sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), penggugat harus mencantumkan jumlah suara yang diraih versi penggugat.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
Jika disesuaikan dengan berita sebelumnya, sesaat setelah pencoblosan kubu Prabowo menegaskan berdasarkan hasil real count berhasil memeperoleh suara 62 persen.
“Berdasarkan hasil real count kita sudah menang 62 persen,” kata Prabowo di kediamannya, Jakarta, pada 17 April 2019 lalu.
Sayangnya hal tersebut tak tercantum dalam laporan mereka. Data kuantitatif yang disodorkan berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) versi mereka yang tidak masuk akal. Seperti DPT berjumlah 17,5 juta yang tidak masuk akal. Seperti:
1. Data kelahiran tanggal Juli sebanyak 9.817.003 orang.
2. Data kelahiran 31 Desember sebanyak 5.477.401 orang.
3. Data kelahiran yang tertanggal 1 Januari sebanyak 2.359.304 orang.
“Data di atas hanyalah menunjukkan sebagian ketidakwajaran DPT,” ujar kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjajanto dkk.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)