Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsyari menilai tim hukum Prabowo-Sandi yang hanya membawa 51 alat bukti saat mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami kesulitan dalam memenangkan perkara.
“Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya,” kata Ferry, Jumat (25/5/2019).
Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi juga harus bisa membuktikan bahwa perolehan suara kliennya lebih banyak dari Jokowi-Maruf.
Padahal menurut perhitungan KPU, selisih suara keduanya hampir 17 juta suara. Jokowi-Maruf meraup 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239.
“Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo,” ujar Feri.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, tim Prabowo-Sandi juga harus membuktikan keterlibatan aparat yang menguntungkan pasangan 01, dari pusat hingga ke daerah.
“Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan mempengaruhi hasil,” kata Feri.
“Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam jumlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar,” lanjut Feri.
(samsularifin – www.harianindo.com)