Jakarta – Dalam berkas gugatan hasil pilpres yang diserahkan ke MK, Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan sejumlah tautan berita. Hal ini langsung direspon kubu Jokowi yang menilai tim hukum 02 itu tidak serius dan kurang persiapan ketika mengajukan gugatan.
Saat ditemui kemarin, Ade Irfan Pulungan menuturkan bahwa “Menurut kami kesiapan yang dilakukan 02 untuk mengajukan gugatan ke MK dalam sengketa pilpres ini kurang siap dan kurang serius,”
Dirinya menilai bahwa tautan atau link berita tidak cukup kuat dijadikan dasar pembuktian kecurangan Pilpres 2019. Irfan mengatakan seharusnya tim hukum Prabowo-Sandi mampu menyajikan bukti primer.
“Buktinya itu harus dibuktikan secara materiil, bukan formil. Kalau yang diajukan alat buktinya media online itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online, ditolak MK,” ujarnya.
“Karena link berita kan sumbernya juga dari seseorang, apakah melihat, mendengar, atau mengetahui informasi tersebut atau tidak. Kita harus bisa mendapatkan bukti materiil, seperti dokumen atau saksi yang terlibat dalam peristiwa hukum tersebut,” imbuh Irfan.
“Tapi ya kami hormati 02 yang menggunakan hak konstitusinya mengajukan permohonan ke MK. Artinya jalurnya sudah tepat. Kalau soal bukti-buktinya nanti kami serahkan kepada MK,” tegas dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)