Jakarta – Mengenai penetapan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka terkait kasus penyebaran hoax kerusuhan 22 Mei akhirnya direspon TKN. Mereka mulai membicarakan perihal fungsi media sosial yang kini sudah tak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ditemui kemarin, Daniel Johan menuturkan bahwa “Yang penting saat ini adalah kita harus sudah mulai membalik fungsi sosial medsos yang selama ini sangat menimbulkan kekisruhan, menjadi kekuatan yang semakin mensolidkan warga dengan hal-hal positif dan mencerdaskan,”
“Harus ada gerakan sosial untuk menolak sampah medsos dalam berbagai bentuknya. Kalau tidak, nanti lama-lama ketahanan nasional kita runtuh hanya karena socmed. Para pakar budayawan sosiologi harus turun gunung bersama elemen lainnya memikirkan hal ini secara serius,” ujar politikus PKB itu.
Maka dari itu, dia mendukung polisi memproses kasus Mustofa sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini sudah menjadi ranah hukum, kita dorong agar para penegak hukum bertindak sesuai aturan dan undang-undang,” sebut Daniel.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)