Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan peningkatan jalan di Kemiri-Depapre, Papua. Lembaga antirasuah masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara atas proyek tersebut.
“Kami menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang final dari BPK. Semoga tidak terlalu lama, BPK sudah dapat menyerahkan perhitungan tersebut pada KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 92 orang saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, pejabat pengadaan dan pihak swasta. “KPK juga sudah melakukan cek lokasi beberapa waktu yang lalu,” ujar Febri.
Febri mengatakan, proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut diharapkan cepat diselesaikan. Sebab, hal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Papua yang menjadi korban.
Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP) David Manibui dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Maikel Kambuaya.
Keduanya diduga menggelembungkan anggaran dari proses kontrak antara PT BEP dengan Maikel Kambuaya. Diduga 10% hingga 15% anggaran proyek jalan Kemiri-Depapre masuk ke kantong pribadi pejabat di Papua.
Baca juga: Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Depok Digeledah Densus 88
David dan Maikel diduga membuat perjanjian terkait proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre dengan nilai proyek Rp89 miliar. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp42 miliar. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)