Jakarta – Baru-baru ini, ada seorang pria yang berinisial HS, ditangkap oleh pihak Kepolisian lantaran melontarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Pria tersebut, kini dikenakan pasal makar lantaran dianggap mengancam keamanan negara.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Disamping dikenakan pasal makar, HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo.
HS yang diketahui bertempat tinggal di Palmerah tersebut, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. HS melontarkan ancaman tersebut, ketika demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya yang mengancam memenggal Jokowi turut dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)