X
  • 5 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Pengacara Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pernyataannya soal people power, menyusul hasil quick count Pilpres 2019.

“Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).
Polisi menaikkan status Eggi setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5/2019) kemarin.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka,” jelas Argo.

Dalam kasus ini, Eggi Sudjana dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar.

Eggi juga dilaporkan oleh relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM dengan tuduhan penghasutan.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :