Malang – Pengumuman yang dikeluarkan Pemkot Malang dalam rangka menyambut dan menghormati Bulan Ramadhan mengundang kontroversi.
Kalimat kontroversi ini tertuang dalam Pengumuman nomor 4 tahun 2019 yang dikeluarkan Wali Kota Malang, Sutiaji.
Pengumuman yang diunggah melalui akun Twitter @PemkotMalang tersebut terbagi dalam tiga poin berdasarkan golongan warga yang dituju, yakni umat Islam, pemeluk agama selain Islam, dan para pengusaha.
Warganet kemudian menyoroti kalimat yang tertuang dalam poin B nomor 2 yang mengimbau kepada warga non muslim untuk tidak makan, minum, dan merokok secara demonstratif.
Berikut kalimatnya :
“Mengusahakan untuk tidak makan minum serta merokok secara demonstratif baik di warung maupun di tempat lainnya atau perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan”.
Sedangkan pada poin B nomor 3, Pemkot Malang mengimbau agar bila menggelar pesta pernikahan atau pesta lainnya pada siang hari, dilakukan di tempat tertutup.
Berikut kalimatnya :
“Bagi warga yang mengadakan pesta pernikahan atau pesta peringatan lainnya pada siang hari harus dilakukan di tempat tertutup”.
Menurut keterangan Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widiyanto, isi pengumuman itu tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya tidak ada yang berbeda, dari tahun ke tahun seperti itu. Narasinya hampir sama, termasuk kata demonstratif, sebab saat perayaan Natal dan Tahun Baru kemarin tersampaikan yang sama,” kata Nur Widiyanto, Senin (6/5/2019).
Namun demikian, bila ada kritikan dari warganet akan menjadi masukan bagi Pemkot Malang untuk melakukan evaluasi dalam membuat pengumuman ke depannya.
“Tentunya kami berterima kasih kepada publik dan netizen yang sudah memberikan masukannya. Ke depan akan bisa menjadi bahan evaluasi dalam membuat narasi pengumuman menyambut ramadhan maupun perayaan hari besar lainnya,” tegasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)