Jakarta – Feri Amsari selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas beberkan penilaiannya bahwa narasi kecurangan yang dituduhkan kubu 02 kepada Komisi Pemilihan Umum ialah ucapan wajar dari orang kalah.
Saat dihubungi, Feri menuturkan penilaiannya bahwa “Upaya mendelegitimasi KPU sebenarnya adalah cara untuk menghasut publik agar bertindak di luar koridor hukum,”
Upaya membangun persepsi publik bahwa ‘kami tidak kalah’, jelasnya, disebabkan beratnya pembuktian mengenai terjadinya kecurangan atau kealpaan KPU. Hal itu karena dari hasil quick count dan real count sementara, kubu yang kalah terpaut 9%-12%, yang berarti berjarak 15 juta-20 juta suara.
“Jaraknya sangat jauh sehingga untuk membuktikan di MK telah terjadi kecurangan atau kealpaan di 100 ribu-200 ribu TPS amatlah sulit. Bahkan tidak masuk akal bisa diperoleh sehingga perlu alternatif untuk menciptakan politik zero sum game (semuanya kalah),” jelas Feri.
“Dampaknya ini bisa menimbulkan keresahan dan menghilangkan kepercayaan kepada penyelenggara dan pemerintah terpilih. Lalu membangun antisipasi terhadap mekanisme demokrasi dan proses hukum. Hentikan narasi kecurang-an itu,” katanya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)