Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir terkaii kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Bachtiar Nasir berstatus sebagai tersangka.
“Ya betul (Bachtiar Nasir tersangka). (Ditetapkan sebagai tersangka) sudah lama, itu kasus lama,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (7/5/2019).
Menurut keterangan Daniel, Bachtiar Nasir dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (8/5/2019) besok terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“(Terkait) YKUS,” jelas Daniel.
Dalam surat panggilan bernomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 ini Bachtiar diminta memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB.
Bachtiar Nasir diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini telah ditangani Bareskrim sejak 2017 lalu. Diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang ketika itu merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki.
Sejatinya dana tersebut dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga ada penyelewengan dana dalam kasus ini.
“Clear, ada. Nanti saya pastikan (jumlah uangnya). Tapi ada,” tegas Irjen Agung Setya, saat menjabat sebagai Dirtipideksus, 9 Maret 2017 lalu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengungkapkan, polisi menemukan slip transfer uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang menampung dana aksi 411 dan 212, ke Turki.
(samsularifin – www.harianindo.com)