Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Sedang Cermati Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

KPK Sedang Cermati Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati poin gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan Romi.

KPK Sedang Cermati Gugatan Praperadilan Romahurmuziy

“Biro hukum KPK sedang mencermati poin permohonan praperadilan tersangka RMY,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Setelah mencermati poin-poin gugatan itu, kata Yuyuk, KPK akan menyiapkan tanggapan atau jawaban atas keberatan pihak Romi. “Agenda sidang selanjutnya adalah sidang pengajuan jawaban oleh termohon yang akan dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Romi telah menyampaikan poin-poin gugatan kliennya pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam poin gugatannya, Romi melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan hingga penetapan tersangka janggal.

Tim hukum beserta Romi juga menuding jika KPK telah melakukan penyadapan sebelum penyelidikan dilakukan. Sehingga, tindakan KPK dianggap tidak memiliki landasan hukum.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Baca juga: Sandiaga Uno Akui Masih Menghitung Biaya Pilpres 2019

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Ini Dia Daftar Nama Para Pakar Yang Duduk di Tim Hukum Bentukan Wiranto

Ini Dia Daftar Nama Para Pakar Yang Duduk di Tim Hukum Bentukan Wiranto

Jakarta – Menko Polhukam Wiranto telah resmi membentuk Tim Asistensi Hukum yang terdiri dari para ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135