Jakarta – Moeldoko berikan respon terkait rekomendasi Ijtimak Ulama III yang mendesak KPU serta Bawaslu mendiskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf Amin. Hasil rekomendasi tersebut dinilai Moeldoko tak sesuai dengan peraturan.
Saat ditmeui media, Moeldoko menuturkan bahwa “Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtimak itu gimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtimak, iya kan begitu,”
“Boleh saja berbicara, tetapi kita negara ini berjalan di atas konstitusi, negara menghormati hukum. Jadi jangan disimpangkan kanan-kiri, itu saja pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan ijtimak, itu harus jelas itu. Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi pabaliut nggak karu-karuan,” sambungnya.
“Ya bagaimana (real count) itu sebuah proses, proses konstitusional, KPU itu dibentuk berdasarkan UUD Pasal 22e, jadi ya nggak bisa (dituruti). Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat, ikuti semua ketentuan konstitusi. UU Pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang sudah dijalankan baru ribut, ini nggak fair dong,” sambungnya.
Karena itu, Moeldoko meminta semua pihak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat terkait pemilu. Bila ada kekurangan pada proses pemilu, Moeldoko menyebut perbaikannya menjadi tugas bersama.
“Tentang prosesnya, ada sedikit hal yang kurang, ya itu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan pekerjaan KPU dan Bawaslu,” ujar dia.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)