Jakarta – Mengenai adanya perbedaan hasil quick count yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei dengan hasil hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mendapat perhatian khusus dari Kordinator Pusat Komunitas Relawan Sadar Indonesia (Korsa).
Amirullah Hidayat selaku Koordinator Korsa sudah menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk memproses lembaga survei yang mengeluarkan hasil berbeda dengan KPU.
“Bila hasil quick count meleset maka semua pemilik lembaga survei wajib ditangkap dan dipenjara karena telah melakukan provokasi rakyat dan jelas itu pelanggaran hukum,” kata Amirullah.
“Kami yakin hitungan survei itu meleset semua. Pengeluaran hasil karena pesanan saja,” tegasnya.
“Seluruh suara TPS yakni 6.165 TPS Bengkulu telah selesai input. Berdasarkan data yang masuk, paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang 50.12 persen sedangkan Jokowi Makruf 49,88 persen,” imbuh Kader Muhammadiyah ini.
“Jadi tidak ada alasan kepolisian untuk tidak menangkap pemilik lembaga survei, sebab jelas sudah provokator yang nyata dan wajib dikenakan UU IT,” tandasnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)