Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia, akan ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini untuk mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) yang belum menggunakan hak pilihnya.
“(PSL) di Sydney jadi ditindaklanjuti, bukan tidak ditindaklanjuti,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Jumat (26/4/2019).
Pernyataan Afif itu sekaligus meralat ucapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyebut PSL di Sydney batal digelar. Wahyu sempat menyebut Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney sepakat tak menggelar PSL.
Afif mengatakan PSL ini digelar untuk mengakomodasi warga yang sudah mengantre, namun gagal mencoblos. Dia menekankan hak suara warga harus difasilitasi. “Jadi akan ada pemilu lanjutan bagi yang sudah hadir, mengantre di TPS, tapi belum bisa milih karena sewa tempat itu waktunya sudah habis,” ucap Afif.
Dia mengatakan KPU dan Bawaslu sudah mempersiapkan sejumlah hal untuk menggelar PSL di Sydney. Termasuk melakukan video conference dengan PPLN dan Panwas LN. “Tadi KPU menyampaikan, datanya akan dikoordinasikan melalui video conference untuk mastikan semuanya,” tandas Afif.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU menggelar pemungutan suara lanjutan atau susulan bagi WNI yang bermukim di Sydney, Australia. “Memerintahkan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan,” kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.
Baca juga: KPK Tegaskan Tetap Bakal Periksa Rommy di Rumah Sakit
Rekomendasi ini dikeluarkan Bawaslu lantaran ratusan WNI di Sydney tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 pada pemungutan suara yang digelar, Sabtu, 13 April 2019. Hingga pukul 16.00 WIB, atau 19.00 waktu Sydney, WNI masih berharap bisa memilih. Mereka beramai-ramai menyanyikan Indonesia Raya.
Bawaslu menilai penutupan TPS saat masih ada pemilih yang mengantre tak sesuai dengan mekanisme pemungutan suara. Hal itu juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mengabaikan azas pemilu yang umum dan adil. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)