Jakarta – Panitia Pemungutan Suara di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) diperingatkan dengan keras untuk tetap bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut bahwasanya peringatan tersebut bukanlah tanpa sebab. Bamsoet mengatakan bahwa masyarakat telah mempertaruhkan muara pertumbuhan demokrasi Indonesia di tangan Panitia di TPS.
“Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kata Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini saat ditemui di Jakarta, Minggu (21/04/2019).
Baca juga : Jubir BPN Sebut Ada 13 Juta Orang Gila Yang Ikut Mencoblos, Ini Jawaban Telak KPU
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan bahwasanya dalam Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga sudah memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Disisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir,” pungkas Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila.
(Muspri-www.harianindo.com)