Jakarta – S Dewi Ambarawati atau yang dikenal Dewi Tanjung yang juga Caleg PDI-P melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan ‘people power’. Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian (hate speech).
Saat ditemui di Mapolda Metro Jaya hari ini, dirinya menuturkan bahwa “Saya melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus makar dan ujaran kebencian UU ITE,”
“Saya di sini waktu tanggal 17 April saya melihat video yang beredar di WA grup dan itu ada video Eggi mengatakan akan mengadakan people power. Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah,” jelasnya.
“Memang ini baru statement, mungkin untuk pelaksanaannya kita belum tahu, tapi baru statement ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang nggak mengerti apa-apa tentang politik,” lanjutnya.
“Hari itu langsung tanggal 17 (April) saya kontak Eggi, saya sempat marah ‘maksudnya apa, sama aja kamu memecah belah bangsa’. Saya sempat tegur Eggi langsung di WA, saya tegur dia, tapi nggak ditanggapi saudara Eggi, lalu saya laporkan ke polisi,” tuturnya.
“Nggak, saya laporkan ini pribadi di luar laporan saya,” lanjutnya.
Dewi menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)